Kamis, 05 Juli 2018

Tugas Bank Sentral (Bank Indonesia)


Tugas Bank Sentral di Indonesia
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

2.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

3.      Mengatur dan mengawasi perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.


Wewenang Bank Indonesia
Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
·         Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
·         Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
·         Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
·         Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing

Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
·         Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
·         Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
·         Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya

Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
·         Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
·         Menetapkan peraturan
·         Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
·         Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan

 

Sumber : https://www.studiobelajar.com/bank-sentral/

Sejarah Berdirinya Bank Indonesia


Sejarah Bank Indonesia

      Pada tanggal 10 Oktober 1827 di wilayah Hindia Belanda (Nusantara) telah didirikan sebuah bank yang bernama De Javache Bank yang berkedudukan di Batavia (sekarang Jakarta), bank tersebut didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda. Pada awal mulanya bank tersebut bukanlah milik pemerintah, namun semua pemimpinnya diangkat oleh pemerintah. Bank BJB didirikan memiliki tugas pokok untuk meningkatkan roda perekonomian pemerintahan Belanda.
     Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
     Pada saat itu kedudukan De Javache Bank tetap sebagai bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui gerakan nasionalisasi perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan kepada De Javache Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki peran penting untuk memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya adalah Bank DJB.

     Selain bank yang didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda, ada juga beberapa bank yang didirikan oleh swasta, yang sumber pendanaan-nya berasal dari orang-orang berkebangsaan Belanda, Inggris, Jepang, dan China.

Masa Kemerdekaan 

     Setelah Jepang menyerah pada perang dunia kedua, dengan hancurnya daerah Hiroshima dan Nagasaki yang dimotori oleh pihak sekutu, sebagai bukti bahwa Indonesia telah lepas dari masa penjajahan Jepang di Indonesia. Namun, dalam kesempatan itu Belanda menjadikannya sebagai peluang untuk kembali lagi ke Indonesia dengan merangkul tentara Inggris disisinya. Akibatnya, wilayah Indonesia terbagi kepada dua bagian utama, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik Indonesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda.
 
Di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta.

Bank-bank pemerintah pada masa itu, yaitu:
1.      Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5 juli 1946
2.      Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank
Bank-bank swasta pada masa itu, yaitu:
1.      Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo
2.      Bank Indonesia di Palembang
3.      Indonesia Banking Corporation di Yogyakarta
4.      Bank Nasional Indonesia di Surabaya

Bank-bank Federasi yang dimiliki swasta pada masa itu, yaitu:
1.      NV Bank Soelawesi  di Manado
2.      NV Bank Perniagaan Indonesia
3.      NV Bank Timoer di Semarang
4.      NV Bank Dagang Indonesia di Banjarmasin
Kalimantan Trading Corporation di Samarinda


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, Bank Indonesia memiliki tugas pokok sebagai berikut:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
• Melakukan pengendalian moneter
• Operasi pasar terbuka di pasar uang
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Pengaturan kredit dan pembiayaan
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
• Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran
• Mengatur dan mengawasi bank


     Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter, perbankan, dan sistem pembayaran berada di tampuk pemerintahan. Dengan menahan beban berat perekonomian bangsa pasca perang, kebijakan moneter di Indonesia diutamakan pada usaha peningkatan posisi cadangan devisa dan kemudian menahan laju inflasi. Di samping itu, pada periode tersebut pemerintah memperkuat sistem perbankan Indonesia dengan membuat bank-bank baru.
     Sebagai bank sirkulasi, De Javache Bank berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terkhusus dalam penyediaan dana kegiatan perbankan. Bermacam-macam jenis mata uang yang beredar membuat pemerintah memutuskan untuk membuat uang kertas RIS yang mengganti posisi Oeang Republik Indonesia dan jenis-jenis mata uang lainnya. Setelah begitu lama menjadi pusat hukum penyebaran uang di Indonesia, akhirnya Indische Muntwet 1912 diganti dengan peraturan baru yang dikenal dengan Undang-Undang Mata Uang 1951.

     Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah Undang-Undang Bank Sentral yang menetapkan kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, yang fungsinya berbeda dengan bank-bank komersial. Selain tiga tugas utama bank sentral tersebut, Bank Indonesia juga ikut serta dalam membantu Pemerintah untuk menjadi agen pembangunan guna mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.

     Pada tahun 2004, peraturan Undang-Undang Bank Indonesia ditetapkan dengan berfokus pada aspek utama yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, tidak terkecuali masalah penguatan kepemimpinan (governance). Selanjutnya, Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 yang membahas kepada perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 mengenai Bank Indonesia yang berfungsi sebagai usaha untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam mengatasi krisis global dengan meningkatkan akses perbankan kepada Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.


Sumber : http://sejarahlengkap.com/lembaga-pemerintah/sejarah-bank-indonesia