Sejarah Bank
Indonesia
Sesuai dengan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949, Belanda mengakui
kedaulatan Republik Indonesia sebagai bagian dari Republik Indonesia Serikat
(RIS), dan menjadikan fungsi bank sentral yang tetap dipercayakan kepada De
Javache Bank (DJB). Pemerintahan RIS tidaklah berjalan lama, sebab pada
tanggal 17 Agustus 1950 pemerintahan RIS dibubarkan, yang kemudian selanjutnya
Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada saat itu kedudukan De Javache Bank tetap sebagai
bank sirkulasi, namun dengan berakhirnya kesepakatan KMB ternyata telah
menyulut api semangat kebangsaan yang terpapar melalui gerakan nasionalisasi
perekonomian Indonesia. Nasionalisasi pertama dilakukan kepada De Javache
Bank sebagai bank sirkulasi yang memiliki peran penting untuk
memajukan perekonomian Indonesia. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Pokok Bank
Indonesia pada tanggal 1 Juli 1953, bangsa Indonesia telah memiliki sebuah
lembaga bank sentral bernama Bank Indonesia yang dulunya adalah Bank DJB.
Selain bank yang didirikan oleh
pemerintah Hindia Belanda, ada juga beberapa bank yang didirikan oleh swasta,
yang sumber pendanaan-nya berasal dari orang-orang berkebangsaan Belanda,
Inggris, Jepang, dan China.
Masa Kemerdekaan
Setelah Jepang menyerah pada perang dunia kedua,
dengan hancurnya daerah Hiroshima dan Nagasaki yang dimotori oleh pihak sekutu,
sebagai bukti bahwa Indonesia telah lepas dari masa
penjajahan Jepang di Indonesia. Namun, dalam kesempatan itu Belanda
menjadikannya sebagai peluang untuk kembali lagi ke Indonesia dengan merangkul
tentara Inggris disisinya. Akibatnya, wilayah Indonesia terbagi kepada dua
bagian utama, yaitu Daerah Republik yang dikuasai oleh pemerintah Republik
Indonesia dan Daerah Federal yang diduduki oleh Belanda.
Di daerah Republik terdapat bank pemerintah dan bank swasta.
Bank-bank pemerintah pada masa itu, yaitu:
1.
Bank Negara Indonesia (BNI) yang didirikan tanggal 5
juli 1946
2.
Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang berasal dari De
Algemene Volkscrediet Bank
Bank-bank swasta pada masa itu, yaitu:
1.
Bank Surakarta Maskapai Andil Bumi Puteri di Solo
2.
Bank Indonesia di Palembang
3.
Indonesia Banking Corporation di Yogyakarta
4.
Bank Nasional Indonesia di Surabaya
Bank-bank Federasi yang dimiliki swasta pada masa itu,
yaitu:
1.
NV Bank Soelawesi di Manado
2.
NV Bank Perniagaan Indonesia
3.
NV Bank Timoer di Semarang
4.
NV Bank Dagang Indonesia di Banjarmasin
Kalimantan Trading Corporation di Samarinda
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999, Bank Indonesia memiliki tugas pokok sebagai
berikut:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
• Melakukan pengendalian moneter
• Operasi pasar terbuka di pasar uang
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Pengaturan kredit dan pembiayaan
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
• Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran
• Mengatur dan mengawasi bank
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
• Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi yang ditetapkan
• Melakukan pengendalian moneter
• Operasi pasar terbuka di pasar uang
• Penetapan tingkat diskonto
• Penetapan cadangan wajib minimum
• Pengaturan kredit dan pembiayaan
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
• Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa pembayaran
• Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya
• Menetapkan penggunaan alat pembayaran
• Mengatur dan mengawasi bank
Sebelum berdirinya Bank Indonesia, kebijakan moneter,
perbankan, dan sistem pembayaran berada di tampuk pemerintahan. Dengan menahan
beban berat perekonomian bangsa pasca perang, kebijakan moneter di Indonesia
diutamakan pada usaha peningkatan posisi cadangan devisa dan kemudian menahan
laju inflasi. Di samping itu, pada periode tersebut pemerintah memperkuat
sistem perbankan Indonesia dengan membuat bank-bank baru.
Sebagai bank sirkulasi, De Javache Bank
berperan aktif dalam mengembangkan sistem perbankan nasional terkhusus dalam
penyediaan dana kegiatan perbankan. Bermacam-macam jenis mata uang yang beredar
membuat pemerintah memutuskan untuk membuat uang kertas RIS yang mengganti
posisi Oeang Republik Indonesia dan jenis-jenis mata uang
lainnya. Setelah begitu lama menjadi pusat hukum penyebaran uang di Indonesia,
akhirnya Indische Muntwet 1912 diganti dengan peraturan baru yang
dikenal dengan Undang-Undang Mata Uang 1951.
Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah Undang-Undang Bank
Sentral yang menetapkan kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank
sentral, yang fungsinya berbeda dengan bank-bank komersial. Selain tiga tugas
utama bank sentral tersebut, Bank Indonesia juga ikut serta dalam membantu
Pemerintah untuk menjadi agen pembangunan guna mendorong kelancaran produksi,
pembangunan, dan memperluas kesempatan kerja untuk meningkatkan taraf hidup
rakyat.
Pada tahun 2004, peraturan Undang-Undang Bank
Indonesia ditetapkan dengan berfokus pada aspek utama yang terkait dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, tidak terkecuali masalah
penguatan kepemimpinan (governance). Selanjutnya, Pemerintah juga
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 tahun 2008 yang
membahas kepada perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 tahun 1999 mengenai
Bank Indonesia yang berfungsi sebagai usaha untuk meningkatkan ketahanan
perbankan nasional dalam mengatasi krisis global dengan meningkatkan akses
perbankan kepada Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar