Tugas Bank Sentral di Indonesia
Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas
bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:
1. Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka
mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan
untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia
juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan
sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan
pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut
dapat dimaksimalkan.
2.
Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran
Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka
terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk
mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem
pembayaran tunai dan non tunai.
3.
Mengatur dan mengawasi
perbankan
Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan
(OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada
pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan
kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga
stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi
dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya
memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan
demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai
kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka
memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.
Wewenang Bank Indonesia
Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik
wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:
·
Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
·
Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank
umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
·
Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan
sasaran laju inflasi
·
Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas
pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah
maupun valuta asing
Wewenang
yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
yang meliputi:
·
Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
·
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas
penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
·
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk
menyampaikan laporan kegiatannya
Wewenang
bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang
meliputi:
·
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
·
Menetapkan peraturan
·
Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank
·
Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai
sistem perbankan
Sumber : https://www.studiobelajar.com/bank-sentral/