Warkat-warkat yang dikliringkan.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga
kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota. Artinya cek
atau Bilyet Giro yang dikliringkan harus berasal dari kota atau wilayah
kliring (clearing) yang sama.
Sedangkan warkat-warkat yang dapat dikliringkan oleh bank melalui lembaga kliring adalah sebagai berikut :
Cek adalah sebagaimana diatur dalam KUHD termasuk cek dividen,
cek perjalanan, cek cinderamata, dan jenis cek lainnya yang penggunaannya dalam
kliring disetujui oleh Bank Indonesia.
b. Bilyet
giro, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk
memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening
pemegang yan disebutkan namanya.
c. Wesel
bank untuk transfer (WBUT)
Adalah wesel sebagaimana diatur dalam KUHD yang diterbitkan
oleh bank khusus untuk sarana transfer.
d. Surat
Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)
Adalah surat bukti penerimaan transfer dari luar kota yang
dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer melalui kliring
local.
e. Warkat
debit
Adalah warkat yang digunakan untuk menagih dana pada bank
lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut.
-
Warkat
debet keluar, yaitu
: warkat bank
lain yang disetorkan
oleh nasabah sendiri
untuk keuntungan rekening
nasabah yang bersangkutan.
Contoh : Andi
nasabah bank Permata
Semarang menerima pembayaran
dari Sigit nasasbah
bank Niaga Semarang
berupa cek. Cek tersebut disetorkan
oleh Andi ke
bank Permata, maka
cek tersebut dapat
dikatakan sebagai warkat
debet keluar.
-
Warkat
debet masuk, yaitu
: warkat yang
diterima oleh suatu
bank dari bank
lain melalui B I
atas warkat atau
cek bank sendiri
yang ditarik oleh
nasabah sendiri dan
atas beban nasabah
yang bersangkutan.
f.
Warkat kredit
Adalah
warkat yang digunakan untuk menyampaikan
dana pada bank lain untuk untung bank atau nasabah bank yang menerima warkat
tersebut.
-
Warkat
kredit keluar, yaitu
: warkat dari
nasabah sendiri untuk
disetorkan kepada nasabah
bank lain pada
bank lain. Bank
yang menyerahkan warkat
tersebut akan mengkreditkan
rekening giro BI
dan mendebet giro
nasabah.
-
Warkat
kredit masuk, yaitu
: warkat yang
diterima oleh suatu
bank untuk keuntungan
rekening nasabah bank
tersebut. Bank yang
menerima warkat tersebut
akan mendebit rekening
giro B I dan
mengkredit giro nasabah.
SISTEM KLIRING
Ada beberapa sistem yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan kliring, diantaranya:
a. Sistem manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
b. Sistem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
c. Sistem otomasi
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Lokal yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelaksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
d. Sistem Kliring Elektronik
Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.
Sistem Kliring Elektronik adalah sistem penyelenggaraan kliring dimana perhitungan dan pembuatan rekapitulasi perhitungannya (bilyet saldo kliring) dilakukan secara elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk kemudian dipilah secara otomasi. Dalam sistem kliring ini, hasil perhitungan kemudian dicocokkan dengan hasil perhitungan secara elektronik.
MEKANISME PENYELENGGARAAN KLIRING MANUAL
Ada 2 tahap yang harus diikuti peserta
kliring dalam mekanisme atau proses penyelenggaraan kliring manual yaitu
Kliring penyerahan (Kliring 1) dan kliring pengembalian (Kliring 2).
a. Kliring Penyerahan
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.
Warkat kliring yang diserahkan oleh setiap peserta adalah WDK (Warkat Debet Keluar) dan WKK (Warkat Kredit Keluar). WDK (Warkat Debet Keluar) yaitu warkat yang disetor nasabah bank untuk keuntungan dari rekening nasabah tersebut. Sedangkan, WKK (Warkat Kredit Keluar) yaitu warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan keuntungan rekening nasabah.
b. Kliring Pengembalian
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.
Warkat kliring yang diterima peserta yaitu WDM (Warkat Debet Masuk) dan WKM (Warkat Kredit Masuk). WDM (Warkat Debet Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat. Sedangkan, WKM (Warkat Kredit Masuk) yaitu warkat yang dikumpulkan peserta lain untuk keuntungan nasabah dari suatu bank yang menerima warkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar